billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar, Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar, Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
Foto: (Sumber: Pemusnahan rokok ilegal di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). ANTARA/HO-Pemkab Bogor.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui kegiatan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sinergi Penegakan Hukum, Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kegiatan bertajuk "Satpol PP Kabupaten Bogor dan Bea Cukai Bogor Bersinergi Tanpa Henti Gempur Barang Ilegal" ini merupakan puncak dari operasi penindakan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Pemkab Bogor bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan daerah untuk menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa izin edar.

Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan 13 ribu botol minuman keras dimusnahkan.

Total nilai ekonomi barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1,4 miliar.

Kerugian ini tidak hanya berasal dari nilai barang, tetapi juga dari hilangnya aliran penerimaan negara melalui cukai dan pajak yang berdampak langsung terhadap kas daerah dan nasional.

Bogor Jadi Jalur Distribusi Utama, Edukasi Publik Jadi Kunci

Kabupaten Bogor memang bukan wilayah produksi, namun berperan sebagai jalur perlintasan dan pemasaran utama rokok ilegal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura.

Karakter wilayah yang luas dan keberadaan jaringan perdagangan informal membuat wilayah ini rawan menjadi lokasi penyelundupan.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Praktik tersebut menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menurunkan kontrol atas kualitas produk di masyarakat.

Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai telah menetapkan pengawasan ketat di wilayah Jawa Barat.

Hingga Oktober 2025, lebih dari 78 juta batang rokok ilegal telah ditindak di seluruh provinsi ini, dan angka tersebut diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.

Kabupaten Bogor tercatat sebagai salah satu dari empat daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, bersama Cirebon, Purwakarta, dan Bandung.

Sebagai kawasan penyangga ibu kota, Bogor memiliki dua sisi: menjadi pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus jalur strategis distribusi barang ilegal.

Pemkab Bogor menyatakan bahwa kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak produk ilegal menjadi faktor penentu keberhasilan penindakan di lapangan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan pusat, tetapi juga menggerus pendapatan daerah melalui hilangnya dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok.

Dana tersebut seharusnya mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak sosial dan fiskal inilah yang mendorong Pemkab Bogor untuk memperkuat tindakan penegakan hukum serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti