Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Tujuan Bali dan Lombok Senilai 250 Juta Rupiah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Tujuan Bali dan Lombok Senilai 250 Juta Rupiah
Foto: Banyuwangi, 23-02-2026 - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membanjiri pasar dengan produk tanpa pengawasan kualitas dan keamanan.

Pantau - Banyuwangi, 23-02-2026 - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membanjiri pasar dengan produk tanpa pengawasan kualitas dan keamanan. Praktik pengiriman melalui jalur distribusi tersembunyi, termasuk memanfaatkan layanan pos, kian menuntut respons cepat dan terukur dari aparat, termasuk Bea Cukai. Pada Rabu (18/02), Bea Cukai Banyuwangi gagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari Madura menuju Bali dan Lombok melalui barang kiriman pos.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dari Madura menuju Bali dan Lombok melalui barang kiriman pos. Informasi tersebut kami tindak lanjuti bersama petugas Kantor Pos Banyuwangi dengan pemeriksaan paket," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan  rokok tanpa dilekati dengan pita cukai sejumlah 12 karton dengan total 8.200 bungkus dengan tujuan Bali dan Lombok. Petugas pun menindak dan menegah seluruh barang bukti, kemudian membawanya ke kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nilai barang ditaksir mencapai Rp253.460.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp128.296.000.

Latif menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta elemen masyarakat dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. "Masyarakat juga kami ajak berperan aktif, salah satunya dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran resmi Bea Cukai," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan