
Pantau - Uni Eropa menyatakan pembangunan lebih dari 30 permukiman baru oleh Israel di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional dan berpotensi merusak upaya perdamaian di kawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara urusan luar negeri UE Anouar El Anouni di Brussels pada Jumat (10/4), menyusul keputusan Israel memperluas permukiman termasuk di Yerusalem Timur.
UE Kecam Langkah Sepihak Israel
UE mengutuk keras kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa pembangunan permukiman melanggar hukum internasional.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Kami juga mengutuk kekerasan pemukim yang terus berlanjut dan meningkat terhadap warga sipil Palestina.”
UE juga merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024 yang menyatakan aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum.
Serukan Perlindungan Warga Palestina
UE mendesak Israel untuk membatalkan keputusan pembangunan dan mematuhi kewajiban internasional, termasuk melindungi warga Palestina di wilayah pendudukan.
Blok Eropa itu kembali menegaskan komitmennya terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB.
langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas kawasan dan membuka peluang dialog yang konstruktif di masa depan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








