Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bea Cukai Gencarkan Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bea Cukai Gencarkan Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal
Foto: (Sumber : Jakarta, 24-02-2026 - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang menggerus penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan membuka akses produk murah tanpa pengawasan kepada masyarakat, termasuk generasi muda.)

Pantau - Jakarta, 24-02-2026 - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang menggerus penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan membuka akses produk murah tanpa pengawasan kepada masyarakat, termasuk generasi muda. Kompleksitas peredaran tersebut membuat pemberantasannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi lintas instansi pusat dan daerah menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan di bidang cukai berjalan efektif dan berdampak nyata.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang menerima kunjungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (3/2) dalam rangka koordinasi pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri agar pimpinan daerah turut serta dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin, menyambut positif sinergi tersebut. “Kami dari Bea Cukai siap berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, terutama dari segi sosialisasi guna memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat terkait kerugian yang disebabkan oleh rokok ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, “Rokok ilegal selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Rokok ilegal juga dikhawatirkan berpotensi menambah angka perokok usia muda dikarenakan harganya yang miring dan masih dalam jangkauan pelajar.”

Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta menampilkan sampel hasil penindakan. Upaya ini diharapkan memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan.

Penguatan sinergi juga terlihat di Kabupaten Kudus. Pada Senin (9/2), Bea Cukai Kudus berpartisipasi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Kudus. Kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat barisan Gempur Rokok Ilegal 2026 di tingkat daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea Cukai dalam penguatan materi teknis. Bea Cukai menghadirkan narasumber yang membahas ciri-ciri rokok ilegal, teknik pengumpulan informasi, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adi, menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah menjadi kunci. Dengan penguatan kapasitas petugas serta pemanfaatan DBH CHT yang tepat sasaran, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal dan berdampak nyata.

Sementara itu di Aceh Singkil, Bea Cukai Meulaboh mengunjungi Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (10/2). Pertemuan dengan Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrizal, membahas rencana kerja dan penganggaran pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Koordinasi ini bertujuan memastikan pemanfaatan DBH CHT selaras dengan ketentuan serta memberikan dampak optimal bagi masyarakat. Selain pengawasan, kedua pihak juga membahas rencana sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkan.

Melalui sinergi di berbagai daerah tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai leading sector pengawasan barang kena cukai. Bagi pelaku usaha yang patuh, kolaborasi ini menciptakan kepastian dan keadilan dalam berusaha. Sementara bagi masyarakat, pengawasan terpadu berarti perlindungan dari produk ilegal, terjaganya penerimaan negara, dan optimalisasi pemanfaatan DBH CHT untuk kesejahteraan publik.

Penulis :
Aditya Yohan