
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari total 346 WNA yang terjaring, terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak 183 orang.
Negara lain yang dominan adalah Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, dan Jepang 13 orang.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal.
"Sebagian besar pelanggaran yang kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal," ungkap Hendarsam Marantoko.
Jumlah kasus penyalahgunaan izin tinggal mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran.
Rincian Pelanggaran dan Pengawasan
Ditjen Imigrasi mencatat pelanggaran lain meliputi memberikan keterangan tidak benar serta pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban.
Tercatat 24 kasus overstay dan 17 kasus investor fiktif dalam operasi tersebut.
Selain itu, ditemukan pelanggaran administratif seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan alamat yang tidak sesuai izin tinggal.
Dalam Operasi Wirawaspada 2026, Ditjen Imigrasi melaksanakan 2.449 kegiatan pengawasan.
Kegiatan tersebut dilakukan serentak di 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara.
Seluruh WNA yang terjaring saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Kebijakan Selektif
Ditjen Imigrasi memiliki tugas melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap WNA yang berada dan masuk ke Indonesia.
Operasi Wirawaspada dilaksanakan rutin setiap tahun sebagai bagian dari penerapan kebijakan selective policy.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang boleh berada di Indonesia.
Selain itu, izin tinggal WNA harus diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses hukum keimigrasian akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan negara dan penegakan hukum yang adil.
Upaya ini sejalan dengan fungsi keimigrasian untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga ketertiban.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Pada Operasi Wirawaspada sebelumnya tanggal 10–12 Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA.
Dalam operasi 2025 tersebut, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok 114 orang, Nigeria 16 orang, dan India 14 orang.
- Penulis :
- Arian Mesa








