HOME  ⁄  Nasional

Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Kredit Sritex, Tegaskan Bertindak Sesuai Prosedur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Kredit Sritex, Tegaskan Bertindak Sesuai Prosedur
Foto: Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13/4/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 13 April 2026.

Bantahan Terdakwa di Persidangan

Supriyatno menyampaikan bantahannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di ruang sidang.

Ia mengatakan, "Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," ungkapnya.

Ia menegaskan keputusan pemberian pinjaman kepada PT Sritex dilakukan berdasarkan itikad baik dan tanpa adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, kondisi yang dialami PT Sritex merupakan risiko bisnis yang dapat terjadi apabila perusahaan mengalami gagal bayar.

Dalam persidangan, Supriyatno juga menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex mulai dari proses permohonan hingga pencairan dana.

Ia memaparkan tahapan pemberian pinjaman yang terdiri dari tahap satu hingga tahap empat.

Dugaan Kerugian Negara dan Proses Hukum

Dalam perkara ini, Supriyatno didakwa telah memberikan persetujuan sebanyak empat kali terhadap memorandum analisis kredit untuk PT Sritex dengan total nilai Rp400 miliar.

Persetujuan kredit tersebut dinilai bermasalah karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Akibat tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp502 miliar.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang berikutnya.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengingatkan semua pihak yang terkait agar tidak menghubungi hakim maupun panitera.

Ia menegaskan, "Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya