HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Warga Negara China, Dua Kasus Tercatat Sepanjang 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Warga Negara China, Dua Kasus Tercatat Sepanjang 2026
Foto: Petugas Imigrasi Langsa mengawal WN Tiongkok yang dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 21/7/2026 (sumber Imigrasi Langsa)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Provinsi Aceh, kembali mendeportasi seorang warga negara China berinisial LG setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat komersial.

LG Dideportasi karena Melanggar Aturan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan, "LG dikenakan sanksi tindakan administratif dikarenakan terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011."

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Menurut Indra Sakti Suhermansyah, deportasi merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian sekaligus bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar yang meliputi pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal.

Pengawasan Warga Negara Asing Diperkuat

Imigrasi Langsa menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Indra Sakti Suhermansyah mengatakan, "Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia."

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga mendeportasi warga negara China berinisial ZL karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 16 Juli 2026.

Indra Sakti Suhermansyah mengatakan, "Imigrasi Langsa sudah dua kali mendeportasi warga negara asing sepanjang 2026. Keduanya warga negara Republik Rakyat Tiongkok, seorang pada pekan ini dan seorang lainnya pada pekan lalu."

Sepanjang tahun 2026, Imigrasi Langsa telah melakukan dua kali deportasi terhadap warga negara asing dan seluruhnya merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam mengawasi aktivitas warga negara asing.

Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, “Dengan semangat imigrasi untuk rakyat, Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan negara.”

Penulis :
Shila Glorya