
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penyesuaian tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) maupun naturalisasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Supratman menyampaikan bahwa kenaikan tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan pemerintah dan tidak secara langsung berdampak kepada masyarakat umum.
Ia mengatakan, "Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini."
Alasan Penyesuaian Tarif
Supratman menjelaskan bahwa tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta setelah tidak mengalami perubahan selama hampir satu dekade.
Ia mengatakan tarif permohonan pelepasan status WNI juga disesuaikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung kebutuhan Kementerian Hukum dalam membangun dan mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum kini sedang bertransformasi menjadi sistem pelayanan yang sepenuhnya berbasis digital.
Menurutnya, sistem tersebut memerlukan pemeliharaan dan pembiayaan yang berkelanjutan karena kementerian memiliki sekitar 530 layanan publik yang harus dijaga kualitas dan operasionalnya.
Ia mengungkapkan, "Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba."
Proses Ketat dan Syarat Pemohon
Supratman mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan menjadi WNI maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok masyarakat tertentu sehingga penyesuaian tarif dinilai hampir tidak memberikan dampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mengatakan, "Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada."
Ia menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status kewarganegaraan Indonesia bukan proses yang mudah.
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seorang WNA harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Ia mengatakan, "Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial."
Dalam proses permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap setiap pemohon melalui 14 hingga 15 kementerian/lembaga dan tidak seluruh permohonan disetujui.
Pemerintah juga memastikan setiap pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana yang masih berlangsung.
Supratman mengatakan, "Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga."
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, tarif naturalisasi berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta, dan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri sebesar Rp5 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa





