
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Kami memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini," ungkapnya kepada jurnalis di Jakarta.
Selain Soeko dan Edwin, KPK juga memanggil empat saksi lain yaitu AP dari Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun, JW dari PT Puri Majapahit, FR dari pihak swasta, dan NAS pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi terkait dugaan korupsi.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam pengembangannya, KPK menemukan dua klaster dalam kasus tersebut.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.
Sementara klaster kedua adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
KPK mencatat total dugaan penerimaan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022.
- Penulis :
- Leon Weldrick








