
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang berstatus saksi telah dipulangkan ke daerah asalnya setelah menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemulangan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengungkapkan, "Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan."
Seluruh pejabat berstatus saksi dipulangkan setelah proses pemeriksaan dinyatakan rampung oleh penyidik.
Dua orang lainnya tidak dipulangkan karena telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.
Keduanya saat ini ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Budi Prasetyo menegaskan, "Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK."
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung diduga melakukan praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah.
Permintaan uang oleh tersangka disebut menargetkan total hingga Rp5 miliar dari sejumlah pihak.
KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar dalam rangkaian operasi tersebut.
Sebagian uang yang diamankan secara langsung dalam OTT tercatat sebesar Rp335,4 juta.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Status hukum kedua tersangka kini berada dalam tahap penyidikan intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








