HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan KUHP 2023 Jaga Keseimbangan HAM dan Ketertiban Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Tegaskan KUHP 2023 Jaga Keseimbangan HAM dan Ketertiban Publik
Foto: Anggota DPR RI, Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring, Jakarta, Senin 13/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHP 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban publik.

Pernyataan DPR dalam Sidang MK

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung daring di Jakarta pada Senin, 13 April 2026.

DPR memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana yang diuji terhadap UUD 1945.

DPR menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan telah dirumuskan secara cermat dan tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat.

"Pengaturan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang demokrasi agar tetap berjalan secara sehat," ungkapnya.

Rudianto Lallo menekankan bahwa pendekatan hukum pidana dalam KUHP 2023 mengedepankan prinsip ultimum remedium yaitu menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

Prinsip tersebut tercermin dalam ketentuan yang mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dirugikan sebelum perkara diproses secara hukum.

Penjelasan Pasal dan Prinsip Hukum

DPR menegaskan bahwa norma penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, Presiden, dan Wakil Presiden membedakan secara tegas antara kritik konstruktif dan penghinaan yang menyerang kehormatan atau martabat.

Pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP 2023 tidak otomatis mempidanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Sanksi hanya dapat dikenakan jika memenuhi unsur kumulatif yaitu tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan nyata terhadap kepentingan umum seperti terganggunya layanan publik.

DPR menjelaskan bahwa ketentuan penyebaran berita bohong dalam UU Penyesuaian Pidana dirumuskan lebih tegas dengan menekankan unsur kesengajaan dan akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat.

Norma tersebut dinilai memenuhi asas kepastian hukum atau lex certa dan tidak bersifat multitafsir.

Terkait pidana mati, DPR menyampaikan bahwa KUHP 2023 mengusung paradigma baru yang lebih humanis.

Pidana mati tidak lagi bersifat absolut dan dilengkapi mekanisme evaluasi serta masa percobaan.

Pendekatan ini merupakan bagian dari pemidanaan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

DPR juga menyoroti pengaturan penggunaan lambang negara untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan simbol negara.

Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan lambang negara yang dapat merusak makna dan identitas konstitusional.

"Norma-norma dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana telah disusun secara proporsional dan konstitusional, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam masyarakat," ujarnya.

Kesimpulan DPR

DPR menyimpulkan bahwa seluruh ketentuan yang diuji telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta.

Ketentuan tersebut dirancang untuk mendukung tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Penulis :
Arian Mesa