
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta pada Selasa (28/7/2026) sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Pemeriksaan Tujuh Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh saksi yang terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi yang berasal dari penyidik kepolisian.
Anang Supriatna tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.
Tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
"Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ungkap Anang Supriatna.
Penetapan Tersangka dan Dasar Penyidikan
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
- Penulis :
- Arian Mesa



