
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian pegawai, melainkan terlebih dahulu memetakan kapasitas fiskal daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama.
Kepala Daerah Diminta Memetakan Kapasitas Fiskal
Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Bima Arya menegaskan kepala daerah harus lebih dulu memetakan dan mempelajari kapasitas fiskal masing-masing daerah sebelum mengambil keputusan terkait pegawai.
Jika terdapat kondisi darurat, pemerintah daerah diminta segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat dicarikan jalan keluar bersama.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ungkap Bima Arya.
Pemerintah pusat saat ini juga terus memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Pemerintah Bahas Solusi Tambahan Dana TKD
Persoalan pembayaran gaji PPPK sebelumnya disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI pada 8 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan kesulitan keuangan yang dialami daerah masing-masing.
Kesulitan tersebut terjadi akibat menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Besaran pemangkasan TKD dibandingkan tahun sebelumnya mencapai hampir 25 persen.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD.
Tambahan dana tersebut diprioritaskan bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
Salah satu indikator daerah penerima bantuan adalah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK.
Bima Arya menegaskan pemerintah masih terus membahas kebijakan terkait TKD bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” kata Bima Arya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD tahun anggaran 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun 2026.
Berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” ujar Said Abdullah.
Besaran pasti alokasi TKD tahun 2027 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya



