HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Matangkan Perpres Koperasi Merah Putih, Operasional Ditargetkan Dimulai Setelah Manajer Ditempatkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Matangkan Perpres Koperasi Merah Putih, Operasional Ditargetkan Dimulai Setelah Manajer Ditempatkan
Foto: Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa 28/7/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan mengatur operasional, pembiayaan, hingga penugasan koperasi sebagai penyalur barang bersubsidi, seiring persiapan pengoperasian koperasi di berbagai daerah setelah para manajer mulai ditempatkan pada awal Agustus 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Perpres bersamaan dengan persiapan operasional KDKMP di seluruh Indonesia.

Ferry mengungkapkan pemerintah juga sedang melatih dan mendidik para manajer KDKMP sebelum ditempatkan di koperasi yang bangunan fisiknya telah selesai, termasuk gudang, gerai, dan fasilitas pendukung.

Ia menegaskan operasional KDKMP akan dimulai setelah Perpres diterbitkan dan penempatan para manajer koperasi dilakukan mulai awal Agustus 2026.

Perpres Atur Tata Kelola dan Penyaluran Barang Bersubsidi

Berdasarkan paparan Kementerian Koperasi, rancangan Perpres akan mengatur pembentukan kelembagaan KDKMP, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, serta mekanisme pembiayaan.

Perpres juga akan mengatur operasionalisasi KDKMP yang meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer koperasi, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dalam rancangan tersebut, KDKMP ditetapkan sebagai penyalur berbagai barang bersubsidi, antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Perpres turut mengatur penguatan sinergi pelaksanaan program bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rancangan Perpres juga menetapkan PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan untuk mendukung operasionalisasi KDKMP selama dua tahun.

Selama masa penugasan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian Koperasi.

Setelah masa penugasan selama dua tahun berakhir, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri.

Selain itu, Perpres akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy), pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, serta ketentuan peralihan.

Pelatihan Manajer dan Pembangunan Fisik Terus Berjalan

Ferry mengatakan pembangunan fisik KDKMP terus berlangsung di berbagai wilayah.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 19 ribu bangunan berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah selesai 100 persen.

Pemerintah menargetkan jumlah bangunan yang selesai meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini sedang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.

Pelatihan berlangsung pada 17–29 Juli 2026 dan penutupannya dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.

Kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi.

Fokus pelatihan diarahkan pada penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.

Seluruh peserta akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa dan kelurahan.

Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi.

Ferry menegaskan penempatan manajer koperasi mulai awal Agustus bertujuan agar KDKMP yang telah siap secara fisik dapat langsung beroperasi setelah Perpres diterbitkan.

Penulis :
Leon Weldrick