
Pantau - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara setelah majelis hakim memberikan waktu kepada Oditur Militer untuk menyusun tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang Ditunda untuk Tanggapan Eksepsi
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa sidang pembacaan eksepsi ditunda guna memberi kesempatan kepada Oditur Militer menyiapkan respons resmi.
Ia menyampaikan bahwa inti keberatan penasihat hukum adalah surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap korban.
Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana, khususnya terhadap terdakwa ketiga Serka FY.
Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Serka FY dipersoalkan karena dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujar tim kuasa hukum.
Jadwal Lanjutan dan Rencana Sidang
Oditur Militer yang diwakili Wasinton Marpaung meminta waktu hingga Rabu 15 April untuk menyusun tanggapan atas eksepsi dan permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.
Hakim menyatakan keinginan agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan terdakwa terbatas dua bulan.
Majelis berharap pada tanggal 15 April pagi tanggapan dapat disampaikan dan siangnya langsung diputus sela.
Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Namun jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer termasuk kemungkinan penyusunan ulang dakwaan.
Dalam dakwaan, Serka MN didakwa dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selain itu terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait menyembunyikan mayat korban.
Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang serupa.
Sidang perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 tersebut dimulai pukul 10.10 WIB dengan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung.
Majelis hakim terdiri dari Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, anggota Kolonel Laut Desman Wijaya, dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Pada penutup eksepsi, tim kuasa hukum mengutip prinsip hukum klasik.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








