
Pantau - Tim kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta karena dinilai cacat hukum.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Tidak Lengkap
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4), oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ungkapnya.
Para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan korban.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana militer.
Soroti Peran Terdakwa dan Minim Bukti
Salah satu sorotan utama diarahkan pada dakwaan terhadap terdakwa ketiga yang dinilai tidak memiliki uraian jelas terkait perannya dalam tindak pidana.
"Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelas Nugroho.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan terdakwa yang dianggap tidak didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perkara. Proses ini harus profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia untuk menghindari kesewenang-wenangan serta dapat diuji keterlibatannya," tegasnya.
Dalam penutup eksepsi, tim kuasa hukum mengutip prinsip hukum klasik.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dengan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








