
Pantau - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) meminta pemisahan berkas perkara dalam sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Kuasa Hukum Nilai Penggabungan Tidak Adil
Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai berkas perkara seharusnya dipisah karena adanya perbedaan peran para terdakwa.
Ia menyampaikan, "Bahwa setelah kami teliti dan cermati dalam isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, bahwa dalam perkara ini (in casu), lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas."
Menurut dia, penggabungan perkara tidak mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ia menegaskan, "Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan."
Selain itu, kuasa hukum juga mengkritisi dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak menguraikan fakta secara jelas.
Dakwaan Berlapis dan Proses Sidang Berlanjut
Kuasa hukum menyoroti dakwaan terhadap terdakwa ketiga yang dianggap tidak jelas sehingga berpotensi terjadi kesalahan subjek hukum.
Ia mengatakan, "Dakwaan terhadap terdakwa ketiga tidak tepat sasaran karena tidak didukung uraian fakta yang jelas terkait perbuatan yang dituduhkan."
Sementara itu, Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang eksepsi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini menjadi tahap awal pembelaan sebelum masuk ke proses pembuktian.
Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.
- Penulis :
- Aditya Yohan









