Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

CV DK Berlian Resmi Kantongi Izin, Siap Jalankan Usaha di Bidang Cukai Secara Legal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

CV DK Berlian Resmi Kantongi Izin, Siap Jalankan Usaha di Bidang Cukai Secara Legal
Foto: (Sumber : Kabupaten Bandung, 25-02-2026 - CV DK Berlian, pengusaha baru Tembakau Iris (TIS) asal Kabupaten Bandung, resmi menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Bandung pada Jumat (6/2)..)

Pantau - Kabupaten Bandung, 25-02-2026 - CV DK Berlian, pengusaha baru Tembakau Iris (TIS) asal Kabupaten Bandung, resmi menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Bandung pada Jumat (6/2).

NPPBKC adalah izin resmi berbentuk nomor identitas yang wajib dimiliki oleh pengusaha pabrik, importir, tempat penyimpanan, penyalur, atau tempat penjualan eceran yang mengelola barang kena cukai seperti hasil tembakau (rokok/vape), etil alkohol, dan minuman beralkohol.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menyatakan bahwa penerbitan NPPBKC menjadi langkah awal bagi pengusaha untuk menjalankan usaha secara legal dan tertib administrasi. “NPPBKC ini menandakan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan dan siap melaksanakan kewajiban di bidang cukai,” ujarnya.

Penyerahan dilakukan langsung di lokasi usaha CV DK Berlian di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari verifikasi lapangan dan pembinaan. Menurut Yudi, langkah tersebut penting mengingat usaha hasil tembakau memerlukan pengawasan khusus.

“Kami memastikan sarana produksi, pencatatan, dan pengamanan barang kena cukai telah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain penyerahan NPPBKC, Bea Cukai Bandung juga memberikan pembekalan terkait kewajiban pencatatan, pembayaran cukai, hingga pelaporan usaha. Yudi menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong industri hasil tembakau yang legal, patuh hukum, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf