
Pantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tindakan atau perilaku korupsi akan menghambat upaya membangun Indonesia Maju. Untuk itu, Puan menekankan agar perilaku korupsi ini dapat dihilangkan melalui upaya penindakan dan pencegahan.
"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Senin (9/12/2019).
Pernyataan Puan tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia yang tepat jatuh pada hari ini Senin 9 Desember 2019.
Baca juga: Saut Situmorang: Korupsi Bikin Kiamat Suatu Negara
Menurut Puan, Indonesia perlu sebuah system yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," ungkapnya.
Kendati begitu, Puan menyadari kebijakan tersebut belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Lantaran menurutnya, aksi pencegahan ini ada di hilir, padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
"Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator di perkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu," tuturnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti korupsi di sekolah .
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kabareskrim, DPR: Prioritas Kasus Novel
DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.
"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi," katanya.
"Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi," sambungnya.
Puan mengatakan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan undang-undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah