Pantau Flash
Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan dr Bimanesh Sutarjo

Oleh Adryan N
KPK Perpanjang Masa Penahanan dr Bimanesh Sutarjo

Pantau.com - Masa
penahanan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka tindak
pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas
tersangka Setya Novanto diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan Bimanesh diperpanjang hingga 40 hari ke depan.


"Hari
ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februari 2018
sampai 12 Maret 2018 untuk tersangka Bimanesh Sutarjo," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).


Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Kasus Suap Proyek Kemenpupera Tahun 2016


Bimanesh
merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi
(RSMPH) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) yang menangani Setya
setelah terjadi kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada November 2017.


Bimanesh
menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.


Selain
Bimanesh, mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi juga telah ditetapkan sebagai
tersangka karena bekerjasama untuk memasukkan tersangka Setnov ke rumah sakit
untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi
sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.


Baca juga: Sinyal Kuat KPK, Zumi Zola Berstatus Tersangka


Atas
perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.


Dalam
penyidikan kasus itu, Bimanesh sempat mengajukan tiga saksi yang berprofesi
sebagai dokter untuk meringankan dirinya. Namun, tiga dokter itu menolak
permintaan menjadi saksi meringankan karena ingin menjaga independensi mereka
sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan
pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo.


Tiga
dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu,
yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Penulis :
Adryan N
TGG - September 2023