HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon: Lebih Efisien Bentuk Pansus Jiwasraya, Kenapa Takut?

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Fadli Zon: Lebih Efisien Bentuk Pansus Jiwasraya, Kenapa Takut?

Pantau.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya akan lebih komprehensif dalam menginvestigasi dan mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

"Walaupun Fraksi Gerindra sudah ikut dalam Panja. Saya secara pribadi berpendapat seharusnya kalau sudah ada lebih dari dua Panja, lebih efisien dengan membentuk Pansus," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, mengapa harus takut ketika akan dibentuk Pansus Jiwasraya, sebab menurutnya, Pansus merupakan alat di DPR RI dalam melakukan investigasi suatu persoalan.

Baca juga: Soal Usulan Bentuk Pansus, Puan: Biarkan Dulu Panja Jiwasraya Berjalan

Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengatakan, pembentukan Pansus agar investigasi persoalan di Jiwasraya berjalan komprehensif dan tidak sektoral, namun harus ditentukan oleh fraksi-fraksi secara keseluruhan.

"Namun dalam hal ini saya kira logikanya dan sewajarnya yang harus dibentuk adalah Pansus, ini pendapat saya pribadi," ungkapnya.

Di sisi lain Fadli menjelaskan, bahwa Fraksi Gerindra pada awalnya setuju pembentukan Pansus Jiwasraya namun kemungkinan ada permintaan dari Presiden Jokowi maka sikap fraksinya berubah, karena Gerindra merupakan bagian koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu dia pesimistis Pansus Jiwasraya dapat terbentuk meskipun sudah diusulkan lebih dari satu fraksi dan lebih dari 25 orang anggota DPR menandatangani usulan pembentukannya, seperti yang disyaratkan dalam UU.

Baca juga: F-Demokrat: Bila Nanti Ada Kaitannya dengan Istana, Kita Gali Lebih Dalam

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.

Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah