
Pantau.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat masyarakat resah terkait dengan cuitan yang diunggahnya di akun Twitter miliknya tentang virus korona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Fahira kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.
"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect korona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau pemda dan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran korona," kata Fahira usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2020) malam.
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Fahira Idris Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi
Panggilan pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2020, merupakan penjadwalan ulang setelah Fahira tidak hadir pada Kamis, 5 Maret 2020. Fahira tidak bisa hadir karena ada tugas mendampingi pimpinan DPD.
"Alhamdulilah, sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020.
Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan, Fahira Idris Utus Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian menjelaskan, Fahira di akun Twitter-nya mencuit tentang pengawasan terhadap pasien suspect virus korona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Tapi kemudian, kata Aldwin, pihak pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoax. Inilah yang buat gaduh," kata Aldwin.
rn- Penulis :
- Gilang