billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bebas Kendati Divonis Bersalah

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bebas Kendati Divonis Bersalah

Pantau.com - Hermawan terdakwa kasus makar yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo divonis bersalah namun langsung dibebaskan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Makmur dalam pembacaan vonis, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Pria Pengancam Penggal Jokowi Sengaja Sembunyi Setelah Videonya Viral

Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan, Senin 17 Februari.

Pada pekan selanjutnya, Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengajukan pembelaan dan memasuki sidang pledoi dengan inti menginginkan Majelis membebaskan Wawan karena dinilai tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Resmi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis :
Noor Pratiwi