billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita Penyebar Video Ancaman 'Penggal Kepala Jokowi' Akan Divonis Hari Ini

Oleh Adryan N
SHARE   :

Wanita Penyebar Video Ancaman 'Penggal Kepala Jokowi' Akan Divonis Hari Ini

Pantau.com - Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral  berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi akan divonis hari ini d​​​​i Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana hari ini putusannya dibacakan," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyandi, di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Penasihat hukum Ina Yuniarti, Abdullah Al Katiri membenarkan sidang vonis digelar pukul 15.00 WIB.

"Iya betul," kata Al Katiri saat dihubungi.

Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina terancam hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.

Baca juga: Pria Pengancam Penggal Jokowi Sengaja Sembunyi Setelah Videonya Viral

Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi Mei lalu di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Penulis :
Adryan N