billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pentingnya Kelembagaan BPIP Bukan Tafsir Pancasila

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pentingnya Kelembagaan BPIP Bukan Tafsir Pancasila

Pantau.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dapat menguatkan kelembagaan BPIP dalam pembinaan pancasila.

Hal itu merupakan kesimpulan dari seminar nasional bertajuk "RUU Haluan Ideologi Pancasila: Penguatan atau Degradasi Ideologi?" yang digelar Universitas Pamulang, Minggu malam (28/6/2020).Seminar ini dihadiri lebih dari 300 peserta.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein. Dalam kesempatan itu, dia menekankan dalam konsensus terdapat tiga unsur penting.

Baca juga:  BPIP: Setelah Reformasi, Ada Upaya Mengkerdilkan Pancasila

"Yaitu cita cita bersama bisa didalami dalam UUD 45, kesepakatan tentang landasan penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara," ujar Zainal. 

Selain itu, memahami Pancasila tidak bisa hanya satu paham. Tetapi berbagai paham baik akademik hingga penetapan konstitusi negara.

Soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Zainal merasa tak ada masalah. "Sebenarnya RUU ini tidak terlalu menjadi soal jika terkait kelembagaan dan memasukkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 pembubaran Partai Komunis Indonesia," ujarnya. Zainal menekankan Pancasila adalah sumber dari segala hukum yang ada. 

Hal senada disampaikan Wakil I Dewan Perwakilan Daerah Abdul Kholik.  "Momen ini juga sebenarnya bisa digunakan untuk menyusun parlemen bangsa kita kembali," ujar Abdul.

Baca juga: BPIP Minta Strategi Peningkatan Kedaulatan Pangan Harus Digenjot

Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menjelaskan, RUU HIP ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan Ideologi Pancasila. "Memang seharusnya dimasukkan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," jelas Karjono.

Penundaan RUU HIP dilakukan agar adanya dialog antara DPR dengan seluruh lapisan masyarakat terkait aspirasi atau masukan lainnya. "RUU ditunda pembahasan karena untuk memberikan kesempatan DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan dari setiap lapisan masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Adryan N