
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abidin Fikri, menekankan pentingnya penguatan kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang (UU) untuk memperkuat legitimasi lembaga tersebut dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Partisipasi Lintas Organisasi Keagamaan dalam Pembahasan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Abidin menyampaikan bahwa seluruh organisasi keagamaan yang hadir sepakat bahwa BPIP perlu menjadi lembaga yang lebih kuat melalui pengesahan UU.
BPIP Harus Tetap Inklusif dan Tidak Menafsirkan Pancasila Secara Tunggal
Abidin menegaskan bahwa BPIP tidak boleh berperan sebagai lembaga yang menghakimi atau menilai mana yang sesuai dengan Pancasila dan mana yang tidak. BPIP harus tetap inklusif dan melibatkan semua komponen bangsa dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pembahasan RUU BPIP Melibatkan Partisipasi Publik
Abidin memastikan bahwa pembahasan RUU BPIP akan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dengan melibatkan seluruh elemen bangsa dalam proses tersebut untuk memastikan keberlanjutan dan keterlibatan masyarakat.
Agama dan Pancasila Tidak Bertentangan
Abidin juga menegaskan bahwa agama tidak bertentangan dengan Pancasila, melainkan memperkuat nilai-nilai Pancasila. Ia mengungkapkan bahwa ancaman terhadap Pancasila justru berasal dari ideologi-ideologi lain yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Apresiasi kepada Organisasi Keagamaan
Abidin memberikan apresiasi kepada masukan yang diberikan oleh berbagai organisasi keagamaan seperti KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan Al Washliyah, yang dianggap sebagai panduan dalam pembahasan lebih lanjut di Baleg.
Wakil Ketua Baleg Dukung Penguatan BPIP Menjadi UU
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, turut mendukung penguatan status BPIP menjadi Undang-Undang, dengan alasan agar lembaga ini memiliki wibawa yang lebih tinggi, terutama dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Komunikasi BPIP dengan Pemerintah Daerah Perlu Diperkuat
Martin menjelaskan bahwa BPIP yang saat ini didirikan berdasarkan Perpres kurang memiliki hubungan kerja yang kuat dengan pemerintah daerah, sedangkan lembaga negara yang kuat umumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, penguatan status BPIP menjadi UU diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi BPIP dengan pemerintah daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








