
Pantau.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo (NW) hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014.
Brigjen NW bukan pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014. "Surat dari NCB ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol. Jadi ini bukan penghapusan tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah delete by system pada 2014," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Argo menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.
Baca juga: Pesan Komisi III DPR RI pada Polri-Kejagung Terkait Ulah Djoko Tjandra
Berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun. Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol Pusat.
"Red notice Djoko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ungkap Argo.
Ia menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung awalnya mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia. Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Prancis.
Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Pada 2014, red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Panggil Dokter untuk Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra
Pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (kirim surat permintaan DPO) upaya Polri," tuturnya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi