
Pantau.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan mulai melakukan penindakan kepada pelanggar regulasi ganjil genap mulai pekan depan.
"Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat 7 Agustus 2020, sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan," kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heri di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Akun Twitter @TMCPoldaMetro menginformasikan, sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Jumat, 7 Agustus 2020. "Karena diperpanjang hingga besok Jumat 7 Agustus 2020, lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin 10 Agustus," ujar Heri.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Anies Digoyang (Lagi) oleh Anggota DPRD DKI
Ia mengingatkan masyarakat walaupun belum ada penindakan aturan ganjil genap, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku di 25 kawasan penerapan ganjil genap.
"Jadi untuk pelanggar ganjil genap memang belum ditindak, tapi ETLE kita tetap bertugas mengambil gambar jika ada yang tidak pakai sabuk pengaman atau pun pelanggaran lainnya itu tetap tercatat. Jadi tetap ingat untuk patuhi aturan berlalu lintas," kata Heri.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan mengedepankan teknologi informasi dan diimplementasikan lewat kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan sosialisasi ganjil genap hanya dilakukan selama tiga hari yaitu mulai Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 AGustus 2020. Selanjutnya, adalah penindakan terhadap para pelanggarnya.
Baca juga: Ombudsman RI: Ganjil Genap Keputusan Tergesa-gesa, Bukan Solusi Kemacetan
rn- Penulis :
- Widji Ananta