
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan secara resmi empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, keempat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar 2020.
"Keempat pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon," ujar dia, Padang, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: DPR: Perppu Pilkada Jangan Jadi Macan Ompong
Keempat pasangan yang ditetapkan KPU Sumatera Barat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar mulai dari Mahyeldi Ansharullah dengan Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP.
Kemudian pasangan Nasrul Abit dengan Indra Catri yang diusung Partai Gerindra. Setelah itu pasangan Fakhrizal dengan Genius Umar yang diusung Partai Golkar, PKB dan Nasdem serta didukung PBB dan Hanura. Terakhir, pasangan Mulyadi dengan Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Tahapan selanjutnya KPU Sumbar akan menetapkan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9) di Hotel Grand Inna Padang. "Kita sudah tetapkan pasangan calon dan akan tetapkan nomor urut calon," kata dia.
Baca juga: Kata Mahfud Soal Pilkada: Pemerintah Tidak Ingin Ada Kepala Daerah Plt
KPU Sumbar melakukan pleno penetapan pasangan calon ini secara internal dan tertutup di Kantor KPU Sumbar pada Kamis (23/9).
Rapat pleno sendiri dimulai pukul 11.00 WIB dan sempat dihentikan karena menunggu surat keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat terkait hasil pemeriksaan keempat pasangan calon
Rapat pleno tersebut ditutup sekitar pukul 11.15 WIB dan empat pasangan calon ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada Sumbar 2020.
- Penulis :
- Widji Ananta