Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alasan Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Gegara Konser

Oleh Adryan N
SHARE   :

Alasan Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Gegara Konser

Pantau.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa (29/9/2020) mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.

Baca juga: Infografis Ini Peraturan KPU Tentang Larangan Kampanye yang Kumpulkan Massa

Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Baca juga: KPU Akhirnya Larang Konser untuk Kampanye di Pilkada 2020

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Penulis :
Adryan N