
Pantau.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Surat Nomor 050/1423/Disnakertrans/2020 yang tanda tangani 8 Oktober 2020 itu menyebut UU Cipta Kerja yang disetujui DPR RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan oleh serikat pekerja, serikat buruh, dan mahasiswa di Sumatera Barat.
Baca juga: Sanggupi Permintaan Buruh, Sultan HB X Surati Presiden Tolak UU Ciptaker
Dikhawatirkan akan terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang mengganggu pertumbuhan ekonomi yang kini justru sudah berangsur membaik. Karena itu, Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi itu kepada Presiden RI Joko Widodo dan memohon agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Surat itu adalah surat kedua yang dilayangkan oleh Gubernur Sumatera Barat. Sebelumnya Gubernur Irwan juga sudah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI.
Isinya tidak jauh berbeda, yaitu menyampaikan aspirasi serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa di Sumbar yang menolak UU Cipta Kerja. Irwan Prayitno bukan gubernur pertama yang melayangkan surat terkait UU Cipta Kerja pada pemerintah pusat.
Baca juga: Temui Pendemo, Ridwan Kamil Kirim Surat ke Jokowi Minta UU Ciptaker Batal
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah lebih dahulu melayangkan surat penyampai aspirasi kepada presiden. Selain itu ada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020 memancing banyak penolakan di berbagai daerah di Indonesia. Di Sumbar, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya damai berakhir bentrok dengan petugas keamanan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi