
Pantau.com - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang pernah menjadi mantan Menko PMK pada Rabu (11/11/2020).
Puan akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019. Adapun, Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan
Saat menjadi Menko PMK, sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya, Puan telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi. Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani, dilansir dari dpr.go.id.
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: dpr.go.id)
Baca juga: Puan Sambangi Masjid Istiqlal, Imam Besar: Kedatangannya Dijeda 2 Adzan
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Penulis :
- Noor Pratiwi