Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diskotek 'Monggo Mas' Ditutup Permanen oleh Satpol PP DKI

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Diskotek 'Monggo Mas' Ditutup Permanen oleh Satpol PP DKI

Pantau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan menutup permanen diskotek 'Monggo Mas' di Jakarta Barat, setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dan juga pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang  pengunjungnya.

"Iya, 'Monggo Mas' disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 3 Januari

Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan  penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.

Baca juga: 60 Tempat Usaha di Jakarta Selatan Sudah Disegel Satpol PP

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu, 19 Desember 2020 lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian. Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.

Satpol PP DKI Jakarta juga sebelumnya pada Jumat, 11 Desember 2020, sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penulis :
Widji Ananta