
Pantau.com - Jumlah kasus positif coronavirus disease 2019 atau dikenal COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 692.838 hingga Jumat (25/12/2020). Dari akumulasi total tersebut, terhitung adanya penambahan kasus harian sebanyak 7.259.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 dari laman covid19.go.id, jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan 50.393 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Untuk pasien dinyatakan sembuh dari virus yang mulai menjangkiti Tanah Air sejak Maret silam, berjumlah 570.304. Sementara itu, kasus kematian mencapai 20.847. Saat ini pemerintah juga mengawasi orang yang dikategorikan sebagai suspek COVID-19 sebanyak 67.464.
Baca juga: Infografis Teka-teki Hasil Uji Coba Vaksin Sinovac yang Tak Kunjung Terbit
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020, mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 secara gratis.
Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari COVID-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
Baca juga: Satgas COVID-19: Kita Perlu Sadar Harus Menahan Diri
rn- Penulis :
- Widji Ananta






