
Pantau - Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim menanggapi ucapan kontroversial senator asal Bali, Arya Wedakarna.
Menurutnya, pernyataan anggota DPD RI itu jelas merupakan suatu bentuk Islamophobia atau perasaan ketakutan dan kebencian terhadap Islam.
"Itu jelas (Islamphobia), harus diproses secara hukumn," ujar Sudarnoto di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Ia berpendapat, apa yang dilontarkan Arya Wedakarna tersebut termasuk Islamophobia karena mengandung kebencian terhadap perempuan muslim yang berjilbab.
"Ya itu jilbab-jilbab itu, marah-marah ke jilbab, gak suka sama jilbab, gak usah ngomong begitu. Kalau gak suka jangan diomongin ke publik," ucap dia.
"Tapi jangan juga kemudian dia ekspresikan dengan tindakan yang benar-benar menggambarkan ketidaksukaannya pada jilbab, gak boleh," kata dia.
Ia mengatakan, kasus Arya Wedakarna tersebut menunjukkan bahwa Islamophobia sudah ada di Indonesia. Karena itu, lanjutnya, Indonesia perlu membuat Undang-Undang (UU) Anti-Islamphobia.
"Jadi perlu upaya preventif secara politik dan secara hukum," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas