Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus Minta THR, 'Bang Jago' Peras Kasir Minimarket di Cengkareng

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Modus Minta THR, 'Bang Jago' Peras Kasir Minimarket di Cengkareng
Foto: Polisi meringkus pelaku pemerasan terhadap karyawan minimarket. (Dok. Istimewa)

Pantau - Polsek Cengkareng meringkus 'Bang Jago' berinisial RN (40) diduga memeras karyawan minimarket. RN diduga menggunakan modus minta Tunjangan Hari Raya (THR) saat memeras karyawan minimarket tersebut.

"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Hasoloan membeberkan, RN menyerahkan sejumlah barang ke kasir minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat. Namun saat ditagih uang, RN ogah membayar barang-barang yang diserahkannya ke kasir.

"Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar," ujarnya.

RN pun mengancam kasir minimarket itu, lalu berhasil membawa kabur beberapa barang yang diambilnya. Ditaksir kerugian toko mencapai jutaan rupiah.

"Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket," jelasnya.

Kini RN sudah diamankan polisi. Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. RN juga terancam pidana 9 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Latisha Asharani