
Pantau - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, termasuk sengketa Pileg tahun 2024, dimulai hari ini, Senin (29/4/2024).
Salah satu fokus dalam sidang tersebut adalah gugatan yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, terkait dengan PSI, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut mengadili. Posisinya sebagai anggota di Panel III digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
“Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang seharusnya di Panel III untuk mengadili perkara tersebut tidak dapat berpartisipasi. Oleh karena itu, panelnya sementara digantikan oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah,” ungkap Ketua Panel III, Arief Hidayat saat membuka sidang).
Panel III seharusnya diisi oleh Arief Hidayat sebagai Ketua Panel dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Namun, karena adanya perkara yang terkait dengan PSI, sidang didahulukan dan posisi Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah.
Dalam jadwal sidang yang telah disusun Mahkamah Konstitusi (MK), Panel III akan mengadili 97 perkara dari total 297 gugatan yang diterima MK. Dari 97 perkara tersebut, terdapat gugatan yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait.
- Penulis :
- Aditya Andreas