HOME  ⁄  Nasional

DPR Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Baru Keterwakilan Perempuan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Baru Keterwakilan Perempuan
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas. (Dok DPR RI)

Pantau - Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif kini tak lagi bisa disiasati dengan hitungan total semata.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbarui aturan main terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, pemenuhan minimal 30 persen caleg perempuan tidak lagi dihitung secara keseluruhan dalam satu daerah pemilihan besar, melainkan wajib dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil).

Perubahan ini menutup praktik lama yang memungkinkan partai politik menempatkan lebih banyak caleg perempuan di satu wilayah untuk menutupi kekurangan di wilayah lain.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas menilai putusan tersebut memberi kejelasan sekaligus tekanan baru bagi partai politik.

“Putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan di tiap dapil. Partai politik wajib mematuhi ketentuan tersebut,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Dengan aturan ini, tanggung jawab partai tidak lagi berhenti pada pemenuhan angka administratif, tetapi juga pada pemerataan distribusi kandidat perempuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar verifikasi pencalonan. Jika syarat tidak terpenuhi, partai berpotensi tidak dapat mengikuti kontestasi di dapil terkait.

Situasi ini mendorong partai untuk menata ulang strategi rekrutmen dan kaderisasi.

Menurut Giri, penyediaan kader perempuan tidak bisa dilakukan secara instan menjelang tahapan pemilu.

Ia menekankan pentingnya proses berkelanjutan agar keterwakilan perempuan tidak sekadar memenuhi syarat, tetapi juga menghadirkan kualitas dalam proses legislasi.

Lebih dari itu, keterlibatan perempuan dinilai penting untuk memastikan keberagaman perspektif dalam penyusunan kebijakan publik.

Dengan aturan yang kini lebih tegas, ruang kompromi semakin terbatas.

Partai politik dituntut beradaptasi lebih cepat jika tidak ingin kehilangan peluang di sejumlah daerah pemilihan.

Penulis :
Khalied Malvino