
Pantau - Sebanyak lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintesis atau sinte di sebuah rumah dalam perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus narkoba ini, kelimanya terancam maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kita terapkan untuk para tersangka adalah 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia, kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
"Ancaman minimal 10 tahun dan terberatnya adalah hukuman mati," lanjutnya.
Adapun, kasus ini merupakan kejahatan terorganisir serta dikategorikan sebagai jaringan narkotika internasional. Sejauh ini juga berdasarkan pemeriksaan puslabfor bahwa tidak ada jenis narkotika lain yang diproduksi di rumah tersebut. Sinte merupakan narkoba golongan I dan memiliki nama lain seperti ganja sintesis atau tembakau gorila.
"Kita akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberkatan pemidanaan terhadap para tersangka ini. Kita lihat dari bahan yang digunakan, hanya PINACA saja. Jenis yang diproduksi adalah cannabinoid," ujarnya.
Sebagai informasi, sudah ada sebanyak lima orang tersangka yang telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka memiliki perannya masing-masing, mulai dari pengendali hingga peracik.
"Ada total lima tersangka yang sudah kita amankan. Dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang racik ada dua orang, satu sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi,"ujarl Malvino.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan home industry tembakau sintetis atau sinte, Minggu (28/4). Kasus ini mulanya terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi juga telah berhasil mengamankan pria berinisal B. Kemudian berdasarkan pengembangan, menangkap pria inisial G, yang merupakan pemesan barang haram tersebut dan juga bakal diedarkan.
"Paket B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi di Serpong tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 bungkus alumunium foil berisi serbuk bahan bersama ada 3 jeriken yang di dalamnya liquid bahan untuk meracik menjadi PINACA atau saat ini dikenal sebagai tembakau sintesis.
Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui narkoba jenis tembakau sintesis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahaan mewah kawaasan Sentul.
Akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah industri narkoba tersebut, lalu mengamankan berbagai macam yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya jadi tembakau sintesis. Ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni S dan H.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris