HOME  ⁄  News

Polisi Tetapkan Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tetapkan Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jadi Tersangka
Foto: Kantor Gubernur Jambi

Pantau - Polisi kembali menetapkan satu tersangka perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara. Tersangka anyar itu inisial H yang diduga menjadi provokator saat demo berlangsung hingga ricuh.

"Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/5/2024).

Andri mengatakan H berperan sebagai provokator. Dia menyebut H melakukan provokator dengan menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.

"Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan," ujarnya.

H belum ditahan. Andri menyebut di pekan ini, H baru akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Minggu ini akan kita panggil kami sudah layangkan pemanggilannya dengan status sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang kami miliki," terangnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah