Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Rumah di Sentul jadi Lab Terselubung Synthetic Cannabinoid

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Rumah di Sentul jadi Lab Terselubung Synthetic Cannabinoid
Foto: ara tersangka home industry narkoba tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Pantau - Aparat kepolisian telah menggerebek satu rumah di perumahan elit kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terungkap bahwa rumah tersebut bukan cuma pabrik narkoba rumahan, tetapi juga laboratorium rahasia untuk narkoba sintetis atau clandestine laboratory of synthetic cannabinoid.

"Kasus ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia untuk jenis clandestine laboratory of synthetic cannabinoid," kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Jadi komplotan pelaku membuat MDMB-4EN-PINACA atau ganja sintesis sendiri dari beberapa bahan senyawa kimia hingga siap digunakan. Kemudian, PINACA atau ganja sintesis tersebut selanjutnya dicampur tembakau, hasilnya tercipta narkotika jenis tembakau sintesis.

"Modus penyalahgunaan narkoba sudah mulai bergeser di mana tadinya bahan aktif (bibitnya) secara utuh dikirim dari luar negeri, saat ini mulai dibuat secara sintetis di dalam negeri," katanya.

Ganja Sintesis itu juga dipasok komplotan laboratorium terselubung kepada home industry narkoba lainnya. Adapun bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong, Tangerang Selatan, sementara laboratorium peracikan di rumah kawasan Sentul.

"Dia hanya memproduksi si PINACA. Kan ada satu tersangka si G. G ini kurir dari reseller, kalau dia tidak tertangkap, dia akan membawa ke pembeli pembeli sebagai home industry. Home industry itu lah yang membuat dan menyemprotkan ke tembakau sinte hingga siap pakai," jelas Malvino.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ada lima orang yang diamankan oleh polisi yakni satu orang pengedar berinisial F. dua orang peracik S dan H, pria inisial B sebagai penjaga gudang, dan pria GBH merupakan kurir atau reseller.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Awal Mula Penggerebakan Rumah Home Industry Sinte di Sentul

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan home industry tembakau sintetis atau sinte, Minggu (28/4). Kasus ini mulanya terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi juga telah berhasil mengamankan pria berinisal B. Kemudian berdasarkan pengembangan, menangkap pria inisial G, yang merupakan pemesan barang haram tersebut dan juga bakal diedarkan.

"Paket B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi di Serpong tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 bungkus alumunium foil berisi serbuk bahan bersama ada 3 jeriken yang di dalamnya liquid bahan untuk meracik menjadi PINACA atau saat ini dikenal sebagai tembakau sintesis.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui narkoba jenis tembakau sintesis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahaan mewah kawaasan Sentul.

Akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah industri narkoba tersebut, lalu mengamankan berbagai macam yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya jadi tembakau sintesis. Ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni S dan H. 

Penulis :
Firdha Riris