Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Jadi Polisi Gadungan 4 Tahun, Pria Ini Berhasil Tipu Istri Kedua dan Mertua

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jadi Polisi Gadungan 4 Tahun, Pria Ini Berhasil Tipu Istri Kedua dan Mertua
Foto: Tangkapan layar - polisi gadungan di Jatinegara. Sumber: Instagram/warungjurnalis

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berhasil menangkap seorang polisi gadungan bernama Lukman Hakim alias LH (40). Dengan bermodal seragam polisi ini sudah beraksi selama 4 tahun dan berhasil menipu istri kedua dan mertuanya.

"Sudah empat tahun dia menjadi polisi gadungan. Dia mengaku kepada istri keduanya, mertuanya dan keluarga istri keduanya adalah seorang anggota polisi," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Lukman ini mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat Aiptu. Dengan obsesinya menjadi anggota polisi itu, ia berbuat hal tak baik dengan menjadi polisi gadungan selama empat tahun dan memalak pedagang di daerah Jaktim dan Jaksel untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Dia menggunakan seragam Polri untuk kegiatan memenuhi ekonomi keluarganya, mendapatkan rezeki, uang, dia menipu warga masyarakat dan juga menipu keluarganya dalam hal ini adalah keluarga istri kedua," ujarnya.

Adapun, awalnya istri keduanya tidak tahu kalau Lukman bukan anggota Polri. Tetapi akhirnya kini sang istri mengetahui bahwa suaminya adalah seorang polisi gadungan.

"Awalnya tidak tahu tapi sekarang sudah tahu," katarnya.

Lebih lanjut, Lukman ini terobsesi menjadi anggota kopolisian namun tidak lolos tes karena tingginya tidak cukup. Sementara, Lukman sendiri tidak ada pekerjaannya, dan hanya memalak dengan meraup keuntungan Rp3 juta per bulan.

"Dia terobsesi menjadi anggota polisi, namun saat tes dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri. Pekerjaannya sehari-hari suka mengemil (malak) jadi dia tidak ada kerjanya, hanya mengemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya. Dalam sebulan Rp3 juta," ujarnya.

Sebagai informasi, Lukman ditangkap pada Minggu (19/5) di Jatinegara. Ada satu orang lainnya yang ikut diamankan polisi. Penangkapan ini viral di media sosial. Terlihat salah seorang pelaku berfoto mengenakan seragam dinas polisi dengan nama Firmansyah dan berpangkat Aiptu. Foto lainnya nampak dua lelaki dengan tangan diborgol. 

“Polisi Gadungan yang sering Ngemel2 ketoko obat dan minuman akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jaktim pada Minggu pagi (19/5/2024) disekitar Jatinegara,” demikian keterangan seperti dilihat di akun Instagram @warungjurnalis.

Atas perbuatannya, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga dijerat dengan dengan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris