
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas dikabulkannya eksepsi alias nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengajuan banding ini berdasarkan rapat pimpinan (rapim) internal KPK.
"Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
"Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum. Akan melakukan banding atau perlawanan. Tapi kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," tambahnya.
Ghufron menuturkan, pokok materi yang dijadikan hakim sebagai landasan menerima eksepsi Gazalba lantaran jaksa KPK tak mempunyai delegasi dari Jaksa Agung. Ghufron menekankan, KPK merupakan lembaga independen.
"KPK itu jelas di Pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," ucapnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi TPPU Gazalba
Nota keberatan alias eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eksepsi itu dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino