
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan perampasan sejumlah aset milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Lima aset Gazalba tersebut dinyatakan akan dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa barang-barang bukti tersebut di atas, satu sampai lima, majelis hakim menetapkan dirampas untuk negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan vonis terhadap Gazalba Saleh, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Gazalba Saleh Ngaku Tak Cuci Uang saat Beli Mobil dan Tanah
Salah satu aset yang diperintahkan untuk dirampas adalah rumah mewah di Sedayu City, Jakarta Timur, yang menurut hakim dibelikan Gazalba untuk teman dekatnya, Fify Mulyani. Selain itu, logam mulia, tanah, dan vila juga masuk dalam daftar aset yang dirampas.
Berikut detail aset yang dirampas:
- Logam mulia: Pembelian satu buah logam mulia Antam dan lima buah logam mulia Antam masing-masing seberat 100 gram, dengan total nilai Rp 508 juta.
- Tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur: Sebuah tanah dan bangunan di klaster Terrace Garden, Bekasi, dengan sertifikat hak milik seharga Rp 7,7 miliar.
- Rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan: Sebuah rumah di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 5,3 miliar.
- Vila di Bogor: Sebuah vila di Tanjung Grasa, Kabupaten Bogor, dengan nilai Rp 2 miliar.
- Pelunasan kredit rumah di Sedayu City: Sebuah rumah di klaster Eropa Abbey Road, Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 2,9 miliar.
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan bahwa Gazalba menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait pengurusan kasasi dan bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi