
Pantau - KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB. Skandal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar akibat penyalahgunaan dana nonbudgeter melalui kerja sama ilegal dengan enam agensi periklanan.
BACA JUGA: Golkar Tak Mau Dikaitkan dengan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan terdapat selisih besar antara dana yang dibayarkan oleh Bank BJB kepada agensi dan yang diterima oleh media.
"Terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media sebesar Rp222 miliar," ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut KPK, dana tersebut disetujui oleh mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Mereka bersekongkol dengan enam agensi untuk memanipulasi anggaran demi kepentingan pribadi dan pemberian kickback.
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan senilai Rp409 miliar pada periode 2021–2023. Dana itu seharusnya digunakan untuk mempromosikan produk perbankan di berbagai platform media.
BACA JUGA: KPK Sebut Dugaan Korupsi BJB terkait Mark Up Dana Iklan
Namun, pembayaran kepada media tidak sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan Bank BJB kepada agensi.
"Bank BJB merealisasikan belanja promosi produk sebesar Rp409 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam proses pembayaran dan pengadaan agensi," ujar Budi.
KPK menemukan penunjukan agensi dilakukan secara melanggar aturan. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengatur pemenang proyek sejak awal demi memuluskan aliran dana ilegal.
"Direktur utama bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang telah disepakati sebelumnya," tegasnya.
Lebih lanjut, proses pengadaan dilakukan dengan cara melanggar prosedur standar. Dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) disusun berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya, untuk menghindari lelang terbuka.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Tahan 5 Tersangka, Ada RK?
Panitia pengadaan juga diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tak hanya itu, penilaian tambahan dibuat setelah penawaran masuk, sehingga terjadi praktik post-bidding, yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut daftar tersangka:
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
"Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini," tutup Budi.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino