HOME  ⁄  Hukum

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Lama

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Lama
Foto: Arsip foto - Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, dari Singapura ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu minimal empat bulan.

BACA JUGA: Singapura Beri Syarat untuk Ekstradisi Paulus Tannos, KPK: Harus Diadili

"Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui," ungkap Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Singapura memiliki 45 hari masa penahanan untuk meninjau permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.

"Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Pekan Depan

Meski begitu, Polri memastikan Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung.

"Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu," tuturnya.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan ekstradisi Tannos melibatkan Kemenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, dengan Singapura melalui mekanisme diplomasi hukum.

BACA JUGA: MAKI Pede Singapura Setuju Ekstradisi Paulus Tannos

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung.

Tannos masuk dalam daftar buronan (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Saat ini, Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sedang berkoordinasi untuk mempercepat ekstradisi agar Tannos segera diadili di Indonesia.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler