
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas ekstradisi buronan kasus korupsi Paulus Tannos akan dikirim ke pemerintah Singapura pada pekan depan.
Baca juga: Dokumen Pengajuan Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dilengkapi Kemenhum
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut dokumen yang diminta otoritas Singapura telah disiapkan dan akan dikirim melalui Kementerian Hukum.
"Kemungkinan besar pekan depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Penangkapan Paulus Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura pada 17 Januari 2025 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memulangkannya.
Namun, proses ekstradisi masih bergantung pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam waktu 45 hari, dengan batas akhir 3 Maret 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia tak akan menunggu hingga tenggat waktu habis.
"Kami pastikan tidak akan menunggu sampai 3 Maret 2025. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dikirim," kata Supratman.
Baca juga: KPK Ungkap Penahan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi
Setelah dokumen dilengkapi, proses ekstradisi Tannos akan melalui pengadilan di Singapura. Pemerintah RI tidak dapat mengintervensi jalannya persidangan, termasuk kemungkinan adanya banding dari pihak Tannos.
Meski demikian, Supratman optimistis proses ekstradisi akan berjalan lancar. Kini, pemerintah telah membentuk tim khusus yang melibatkan Kementerian Hukum, KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat kepulangannya.
Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Sejak itu, ia sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Singapura.
Penangkapan Tannos dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan permintaan provisional arrest kepada otoritas Singapura.
Kini, Indonesia tinggal menunggu keputusan pengadilan Singapura sebelum dapat membawanya pulang dan mengadili kasusnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino