Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MAKI Pede Singapura Setuju Ekstradisi Paulus Tannos

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MAKI Pede Singapura Setuju Ekstradisi Paulus Tannos
Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Dok. Pantau.com/Senaru)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menghadapi persidangan di Singapura untuk menguji keabsahan penahanannya.

Baca juga: Dokumen Pengajuan Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dilengkapi Kemenhum

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) optimistis pengadilan Singapura akan menyetujui penahanan tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini Singapura berkomitmen memulangkan Tannos karena sudah menangkap dan menahannya di Rutan Changi.

"Aku yakin Singapura komitmen untuk pulangkan Tannos karena sudah mulai dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ia juga menambahkan, optimisme ini didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia dan Singapura sejak 2022.

Boyamin menilai Singapura memiliki itikad baik dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait pemulangan Tannos. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga hubungan diplomatik kedua negara.

Baca juga: KPK Ungkap Penahan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

"Singapura nampak itikad baik untuk bina hubungan dengan RI untuk masa depan dan tidak ingin ganggu hubungan diplomatik dalam bentuk langkah nyata yaitu pulangkan Tannos," tuturnya.

Sebagai informasi, pengujian keabsahan penahanan ini serupa dengan gugatan praperadilan di Indonesia dan diajukan langsung oleh Paulus Tannos.

KPK Pantau Perkembangan Pengadilan di Singapura

KPK terus memantau jalannya sidang terkait keabsahan penahanan Tannos di Singapura. Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku belum memerinci terkait perkembangan sidang tersebut.

"Betul, tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan," ujar Tessa kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: KBRI Singapura Tahan Sementara Paulus Tannos, Pemerintah Siapkan Ekstradisi

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah sedang menyiapkan dokumen lengkap untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Ia menargetkan seluruh dokumen harus rampung sebelum 3 Maret 2025.

"Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," ungkap Supratman di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Namun, terkait sidang yang sedang berlangsung di Singapura, Supratman menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur.

"Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," ungkapnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino