
Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menahan sementara buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), selama 45 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pengadilan di Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, Jumat (24/1/2025).
KBRI bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura.
Baca Juga:
Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ditangkap KPK!
“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambah Suryo.
Proses penahanan sementara ini memberikan waktu bagi pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.“Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” ungkap Suryo.
Paulus Tannos merupakan salah satu buronan terkait kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Pemerintah Indonesia berharap proses ekstradisi ini dapat mempercepat penegakan hukum terhadap Paulus Tannos di Tanah Air.
Langkah ini menjadi bukti konkret kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura dalam memberantas korupsi serta memperkuat kepercayaan antarnegara dalam menegakkan keadilan. Diharapkan kerja sama serupa dapat terus ditingkatkan untuk menyelesaikan berbagai kasus lintas negara di masa depan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah