
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya
Sembilan Tersangka dan Kerugian Triliunan Rupiah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Nama-nama yang disebutkan antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Tersangka lainnya adalah AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera). Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga) juga ikut terseret dalam kasus ini.
Kejagung menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian dari kompensasi dan subsidi pada 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi